Gadis Tunarungu di Bengkulu Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, Polisi Baru Ringkus 4 Pelaku

Gadis Tunarungu di Bengkulu Jadi Korban Rudapaksa 10 Pria, Polisi Baru Ringkus 4 Pelaku

Empat tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang gadis tunarungu diamankan Satreskrim Polres Bengkulu.-Foto: Febi/rakyatbengkulu.com-

SUMEKS.CO - Nasib malang dialami gadis tunarungu di Bengkulu menjadi korban pemerkosaan 10 pria bejat.

Gadis yang masih berusia 17 tahun itu dirudapaksa secara bergiliran oleh pri-pria ini.

Tindakan tercela ini terjadi di salah satu rumah kosong yang berada di Kelurahan Bajak Kota Bengkulu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pelaku ini berlangsung sejak Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Dul di Rumah Kontrakan

Empat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing oleh unit PPA Polres Bengkulu pada 8 September 2022.

Keempat pelaku tersebut yakni Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21), semuanya merupakan warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto didampingi Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan dalam konferensi pers sebelumnya menyampaikan, ada 10 pelaku yang telah diketahui melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:Menyamar Menjadi Petugas PLN, Curi Kabel Listrik Sepanjang 1.800 Meter

“Dari 10 pelaku, kita sudah amankan 4 tersangka diantaranya,” ungkap Arnita.

Keempatnya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap seorang gadis tunarungu.

Parahnya, salah satu tersangka My menyetubuhi korban berkali-kali sambil merekam.

Bermodal rekaman tersebut, tersangka My kemudian menceritakan hal yang dilakukannya kepada tersangka lain yakni Lu, Ag, Mu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com