Perkosa Keponakan Bacok Kakak Ipar, Pemuda di Palembang Mengaku Mabuk

Perkosa Keponakan Bacok Kakak Ipar, Pemuda di Palembang Mengaku Mabuk

Perkosa Keponakan Bacok Kakak Ipar, Pemuda di Palembang Mengaku Mabuk.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemuda di Kota Palembang mengaku dalam kondisi mabuk arak saat melakukan aksi bejatnya diduga memperkosa keponakan dan aniaya akak iparnya, Senin 30 Juni 2025.

Tersangka yakni Topan Sadewo (36) warga Jalan Jaya Kecamatan SU II Palembang. 

Pemuda ini tega melakukan aksi diduga percobaan terhadap keponakannya AS yang berusia 10 tahun, kemudian aniaya kakak iparnya inisial RA (46) pada Kamis 26 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku Topan Sadewo mengakui semua perbuatannya itu terhadap keponakan dan kakak iparnya tersebut.

BACA JUGA:Geger! Keponakan Dianiaya Sampai Babak Belur oleh Tante Sendiri di Kampar Hanya Karena Hal Sepele

BACA JUGA:Diimingi Dipinjamkan Hp Lalu Dilecehkan, Seorang IRT di Palembang Laporkan Kakak Ipar ke Polisi

Bahkan menurut pelaku, pada saat dirinya ketahuan oleh ayah korban atau kakak iparnya tersebut, ketika itu baru selesai melakukan dugaan asusila terhadap korban.

"Benar. Pak. Saat itu, saya dalam kondisi mabuk. Tapi saya tidak ada ancaman terhadap korban seperti yang dikatakan ayah korban," ujar pelaku Topan saat diamankan di Mapolsek SU II Palembang, Senin 30 Juni 2025.

Tidak lama setelah kejadian, pelaku yang di saat itu hendak melarikan diri, diamankan oleh warga dan ketua RT setempat yang juga langsung menyerahkannya ke Polsek SU II Palembang. 

Untuk pelaku sendiri, sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek SU II Palembang.

BACA JUGA:Terungkap Potas Dibeli Kakak Ipar Secara Online 250 Gram, Racun Diminum Korban Murni Tak Disamarkan Wujud Jamu

BACA JUGA:Jengkel Soal Status Anak Jadi Motif Kakak Ipar di Palembang Beri Challenge Jamu Beracun ke Adik hingga Tewas

"Status pelaku sekarang adalah tersangka untuk kasus pemerkosaan terhadap korban, AS," ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedy Ardiansyah 

Dimana kata Dedy lagi, aksi pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada Kamis 26 Juni 2025 di dalam rumah korban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait