Polda Sumsel Limpahkan Berkas Korupsi Proyek RS Rivai Abdullah Senilai Rp 12,3 Miliar, Satu Pelaku DPO
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramdhany SIK SH menunjukkan foto yang saat ini masih DPO. Foto : edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel
Di antaranya, pengurangan volume pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheet pile beton dan pekerjaan pengangkutan sheet pile beton ke lokasi.
"Kerugian keuangan negara BPK RI dalam pelaksanaan proyek ini senilai Rp 5,1 miliar. Meliputi nilai kerugian negara jasa konsultan sebesar Rp 238 juta lebih serta nilai kerugian negara dari pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp 4,8 miliar," pungkasnya.
Sementara, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH menjelaskan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Banyuasin pada Senin 6 September 2022 lalu.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.
BACA JUGA:Kasir Cantik Pegadaian Ini Punya Cara Unik Korupsi, Modus Sederhana Tapi Pembuktiannya Rumit
"Kita mengimbau kepada tersangka SS agar segera menyerahkan diri. Keberadaan tersangka terdeteksi di salah satu kota di Pulau Jawa," tutup Koko.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: