Berkas Perkara Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, Masih Diteliti Jaksa

Berkas Perkara Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, Masih Diteliti Jaksa

Ari Anggara (29), tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, menjalani rekonstruksi di Mapolres OKI.--dok sumeks.co

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkas perkara pembunuhan Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) yang terjadi akhir Juli lalu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya untuk berkas perkara Kades Kuala 12 di Kecamatan Tulung Selapan, saat ini berkasnya masih dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan OKI," terang Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah, saat dikonfirmasi SUMEKS. CO, Minggu 4 September 2022.

Dikatakan Kapolsek, untuk berkasnya dengan tersangka Ari Anggara (29) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI, sehingga diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa. 

Pelimpahan berkas, sambung Firman pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. Apabila lengkap baru dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya. 

BACA JUGA:Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Terancam 6 Tahun Penjara

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau P21 di Kejaksaan Negeri OKI, untuk agenda kedepannya adalah proses persidangan yang dijalani oleh tersangka. 

"Dalam perkara ini untuk rekonstruksi telah dilaksanakan pada dua pekan yang lalu yakni di bulan Agustus," ujar Firman. 

Dijelaskan Firman, pada saat rekonstruksi perkara itu diperankan langsung oleh tersangka  Ari Anggara dan bertempat di Polres OKI. 

Dimana untuk tersangka ini setelah peristiwa pembunuhan itu dan diamankan langsung dibawa ke Mapolres OKI.

 BACA JUGA: Damsir dan Winda, ASN OKI Selingkuh Akhirnya Diberikan Sanksi Berat

"Pada saat rekonstruksi itu tersangka Ari Anggara memerankan adegan sebanyak 19 adegan. Dalam rekonstruksi itu turut hadir penasihat hukum yang ditunjuk," jelasnya. 

Peristiwa pembunuhan Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) terjadi Jumat, 29 Juli 2022 sekira pukul 18.15 Wib. 

Motif pelaku melakukan pembunuhan kepada korban, yakni dendam. Dimana pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: