Bandar Judi Togel di Lahat Raup Untung 20 Persen dari Pemasang

Bandar Judi Togel di Lahat Raup Untung 20 Persen dari Pemasang

Rekapan judi jenis togel yang tersimpan di Handphone tersangka menjadi barang bukti yang diamankan polisi. Foto : dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Polisi terus memburu pengedar dan bandar judi jenis togel di Kabupaten Lahat. Kali ini polisi meringkus Fadillah Putra (52), warga RT 15, RW 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 197 ribu, Handphone yang berisi buku rekap pemasangan togel dengan nomor pasangan dari pemasang. 

Selain itu polisi juga menyita kartu ATM Mandiri milik tersangka, dan ternyata ditemukan bukti transfer Bank Mandiri yang diduga untuk melakukan transaksi judi togel

Pembuktian lainnya adalah ditemukan website link goegle NOS Toto (judi togel) di Handphone milik tersangka. 

BACA JUGA:Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam hingga Togel

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rachmat Djakatara STrK MSi menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi warga.

Dari informasi dari masyarakat bahwa di dekat lapangan bulu tangkis RT 09 RW 03, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat sering melakukan perjudian. 

"Pelaku ditangkap saat di lokasi TKP pada Senin 22 Agustus 2022 malam. Status tersangka merupakan bandar judi togel," jelas AKP Herli Setiawan , Selasa 30 Agustus 2022.

Diakui tersangka, bahwa aksi perjudian dilakukan dengan meraup untung dari pemasang judi. 

BACA JUGA:Apes, Bandar Togel Ditangkap Saat Merekap Pesanan

Setiap yang diterimanya 20 persen dari pemasang yang bervariasi. 

"Kalau pelaku mengedarkan judi togel ini sudah dilakukan sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu," ujar AKP Herli Setiawan. 

Atas tindakkan tersangka terjerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. 

Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres," terang AKP Herli Setiawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: