Konsultasi Publik Penyusunan RTRW, Pemprov Sumsel Libatkan Dinas Terkait 17 Kabupaten Kota
Konsultasi revisi RTRW Sumsel di Ballroom Hotel Santika Premier, Selasa 30 Agustus 2022. foto: dendi romi sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR) Sumatera Selatan bersama ICRAF Indonesia memulai kembali langkah lanjutan proses revisi RTRW ini dengan mengadakan konsultasi publik di Ballroom Hotel Santika Premier Palembang, Selasa 30 Agustus 2022.
Seluruh dinas terkait dari 17 kabupaten/kota di Sumsel hadir dalam konsultasi publik tersebut. Seperti Muba, Banyuasin, OKI, Ogan Ilir, Muratara, dan kabupaten/kota lainnya.
Konsultasi publik dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir SA Supriono.
Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan bahwa konsultasi publik pertama penyusunan RTRW, di mana dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa menuntut adanya penyesuaian regulasi, tentunya dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada, karenanya sesuai ketentuan yang berlaku diperbolehkan untuk merevisi RTRW.
BACA JUGA:Ini 12 Desa di Muba-Banyuasin Siap Jadi Bagian dari Land4Lives
"RTRW kabupaten/kota bisa direvisi sesuai perkembangan daerah," kata Supriono.
Supriono menyampaikan bahwa RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien. Pada konsultasi publik ini diharapkan semua stakeholder dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor sehingga dapat mewujudkan rencana tata ruang publik yang aman dan nyaman untuk semua.
"Pemerintah provinsi mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW. Pemprov Sumsel juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. Dengan bantuan teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” ujar mantan Bupati Banyuasin ini.
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.
BACA JUGA:Honorer Dihapuskan, ini Kata Sekda Sumsel
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel Ardani Saputra ST MM mengatakan bahwa pada kegiatan hari ini 17 kota/kabupaten hadir mewakili, dan beberapa hadir melalui zoom.
"Tahun 2022 ini merupakan 5 tahun pertama di mana RT/RW bisa dilakukan proses revisi, sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi publik dan hari ini adalah konsultasi publik. Sebelumnya di awal Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan," jelas Ardani.
ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: