Ingat Semua Penumpang Wajib Booster, Kalau Tidak Ini Sanksinya

Ingat Semua Penumpang Wajib Booster, Kalau Tidak Ini Sanksinya

Bepergian menggunakan transportasi kapal laut di Bakauheni Lampung (foto kadir sumeks.co)--

Sedangkan PT KAI Divre III Palembang akan menerapkan regulasi baru itu mulai hari ini, 30 November 2022.

“Awalnya penumpang yang belum booster boleh berangkat dengan rapid tes PCR.

Tapi mulai hari ini 30 Agustus, itu tidak berlaku lagi. Yang belum booster, maka otomatis tidak bisa diberangkatkan,” kata Kabag  Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti.

Ini berlaku untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas yang akan lakukan perjalanan jarak jauh.

“Sedangkan untuk penumpang berusia 6-17 tahun harus sudah disuntik vaksin dosis dua,” bebernya.

KA yang beroperasi jarak jauh meliputi KA Bukit Serelo tujuan Kertapati-Lubuklinggau atau sebaliknya. Lalu, KA Rajabasa tujuan

Kertapati-Tanjung Karang atau sebaliknya. Kemudian, KA komersial Sindang Marga tujuan KertapatiLubuklinggau atau sebaliknya yang beroperasi hari Jumat-Senin.

Masa transisi penerapan aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 12 Agustus mendatang. Selama itu, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan sudah booster atau sudah vaksin dosis 2 untuk usia 6-17 tahun dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

“ Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA pada loket stasiun

ataupun di Contact Center KAI melalui WhatsApp (WA) di nomor 08111-2111-121,” jelasnya.

Khusus untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Tapi harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sebaran Kasus Covid-19

Sedangkan menduru data, pemerintah sebanyak 2.871 tambahan kasus baru positif Corona pada hari ini. Provinsi DKI Jakarta melaporkan kasus terbanyak, yakni 1.216 kasus positif.

Data sebaran kasus COVID-19 itu dipublikasikan Humas BNPB, Senin 29 Agustus 2022. Data kasus COVID-19 diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya penambahan 2.871 baru, total kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 6.349.175 kasus. Sebanyak 44.514 di antaranya kasus aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: