Ingat Semua Penumpang Wajib Booster, Kalau Tidak Ini Sanksinya

Ingat Semua Penumpang Wajib Booster, Kalau Tidak Ini Sanksinya

Bepergian menggunakan transportasi kapal laut di Bakauheni Lampung (foto kadir sumeks.co)--

PALEMBANG– SUMEKS.CO,  Semua calon penumpang transportasi umum, harus sudah booster (vaksin ketiga). 

Ini kebijakan baru Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah syarat bepergian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Menurut Executive GM PT Angkasa Pura II KC Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar pihaknya sudah menerapkan regulasi baru itu. “Jadi, PCR dan antigen sudah tidak digunakan lagi,” katanya,

Dia mengimbau kepada pelaku perjalanan khususnya yang menggunakan moda transportasi udara untuk booster sebelum berpergian.

Di bandara, kembali disediakan layanan vaksinasi booster bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Untuk calon penumpang yang mendesak, bisa langsung vaksin booster di sini,” tuturnya. 

BACA JUGA:Curi Sambo

Kepala KKP Palembang, Emmilya Rosa mengatakan, pihaknya memang telah membuka kembali layanan vaksinasi di Bandara SMB II Palembang.

“Memang layanan vaksin sempatkita tutup karena melakukan evaluasi. Sekarang kembali dibuka karena animo calon penumpang sedikit meningkat,” katanya. 

Sebelumnya, seringkali tidak ada yang melakukan vaksin di bandara. Terkadang dalam sehari hanya satu atau dua penumpang saja yang vaksin.

“Sekarang, dalam sehari bisa 6-10 orang yang vaksin,” bebernya. 

Untuk stok vaksin per hari, pihaknya situasional. Menyesuaikan dengan kebutuhannya. “Kita jamin ketersediaan vaksin booster di Bandara SMB II Palembang,” tukas Emmilya.

BACA JUGA:SFC Raih Tiga Poin Penuh, Laga Perdana Melawan Perserang Banten

Terpisah, Manager Lorena Palembang, Junaidi mengatakan, saat ini penumpang yang akan bepergian menggunakan bus juga diwajibkan sudah booster. “Kita ikuti aturan, harus booster,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: