Banner Pemprov
Pemkot Baru

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026--

PALEMBANG, SUMEKS.CO — PT KAI Divre III Palembang terus memastikan penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, lancar nyaman, dan terkendali.

Aspek keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama.


KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026--

Langkah optimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang khususnya pada lintas Prabumulih – Muara Enim yang merupakan jalur padat aktivitas transportasi.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan menjelang masa angkutan Nataru. 

Melalui berbagai program sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara konsisten, KAI Divre III Palembang mencatat adanya tren positif berupa penurunan angka kecelakaan.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Jelang Nataru 2025/2026 di Palembang Laris Manis, Cek Kuotanya Sekarang!

BACA JUGA:Libur Nataru 2025/2026 Seru dan Nyaman, KAI Divre III Palembang Rampcheck SPM di Stasiun dan Kereta Api

“Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Aida.

Landasan Hukum Keselamatan Perlintasan Sebidang

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum yang telah diatur melalui beberapa peraturan berikut:

1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124  “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas atau rambu perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

BACA JUGA:Optimasi Jalur Putar Mudahkan Jarak Pandang Masinis:: Keamanan Perjalanan Kereta Api Divre III Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait