Banner Pemprov
Pemkot Baru

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026--

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal atau palang pintu telah berbunyi/tertutup dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Dengan adanya ketentuan ini, mendahulukan perjalanan kereta api bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum bagi setiap pengguna jalan.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre III Palembang melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk peringatan dan imbauan, penyebaran brosur keselamatan, kampanye edukasi melalui media sosial, edukasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan, serta kegiatan bersama di lokasi perlintasan sebidang dengan melakukan penyimpitan perlintasan sebidang di Km 361+0/1 antara Stasiun Gelumbang – Serdang.

KAI Divre III Palembang juga mencatat sebanyak 17 penutupan dan penyimpitan perlintasan sebidang liar selama Tahun 2025 di seluruh wilayah kerja Divre III Palembang.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Optimalkan Perawatan Jembatan Untuk Kelancaran Perjalanan Kereta Api

BACA JUGA:Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng para stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. 

KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

Menjelang masa angkutan Nataru, Aida mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada para pengendara agar selalu menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan). Langkah sederhana ini dapat menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga berdampak pada kelancaran perjalanan kereta api,” jelasnya.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali, Tata Cara Pembatalan Tiket Kereta Api yang Benar

BACA JUGA:Sambut HUT ke-80 RI, KAI Divre III Palembang Hadirkan Spesial Promo Merdeka untuk Kereta Api Sindang Marga

Ia menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas bagi semua pihak. “Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan agar tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait