Polisi Amankan Pembuat Video Asusila di Lahat, Pelakunya di Bawah Umur
Seorang anak di bawah umur diamankan polisi setelah melakukan dugaan pengancaman menyebarluaskan video asusila. Foto : dokumen/sumeks.co--
LAHAT, SUMEKS.CO - Aparat Satreskrim Polres LAHAT meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur sekaligus pembuat video asusila.
Tersangkanya berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat.
Modusnya tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun, agar mau berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Kemudian pelaku mengancam jika tak mau menurutinya, video ‘enak-enak’ yang sudah direkam akan disebarluaskan.
BACA JUGA:Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dicky Ditangkap
Selanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak Polres Lahat dan menyerahkanya ke pihak Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH kepada awak media Senin 29 Agustus 2022.
Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu sehari setelah terjadinya aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, Senin 22 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kabid Humas Tegaskan Video Viral Asusila Tak Ada Kaitan dengan Briptu C
Barang bukti yang diamankan satu unit Handphone, berisi ancaman dan rekaman video asusila.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: