Polri Dibawah Kementerian atau Penguatan Kompolnas?
--
Pasca reformasi tahun 1998 Indonesia memulai babak baru berlangsungnya sebuah Negara. Salah satunya terjadi pemisahan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di era Presiden B.J. Habibie.
Tepatnya pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Yang diinstruksikan kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI untuk secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melakukan reformasi Polri dengan menempatkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri pada Departeme Pertahanan Keamanan.
Pada saat perubahan kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maka pada Pasal 30 turut di amandemen ketentuan ayat (4) menegaskan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati pada tanggal 8 Januari 2002. Selanjutnya menjadi titik awal perjalanan baru bagi Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai lembaga negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Saat ini kedudukan Polri secara hierarki berada langsung dibawah Presiden. Tentunya hal tersebut boleh dibilang sangat berat bagi Polri, dikarenakan selain mengurus masalah Kamtibnas juga harus menyusun kebijakan dan pemenuhan kebutuhannya.
Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia justru bebannya menjadi ringan dikarenakan adanya pemisahan dalam penyusunan kebijakan pertahanan dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Dimana Kementerian Pertahanan merupakan pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. Namun perlu dicatat jika TNI tidak dibawah Kementerian Pertahanan melainkan setara sama sama dibawah Presiden Republik Indonesia akan tetapi dalam hal kebijakan dan strategi
serta dukungan administrasi memang di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Perlu dicatat pula jika Kementerian Pertahanan tidak dapat dibubarkan karena bagian dari Triumvirat (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan).
Baik, kembali kepada Topik utama mengenai Polri dibawah kementerian atau penguatan Kompolnas ? Isu atas ide Polri dibawah kementerian tersebut kembali hadir ke telinga publik setelah adanya peristiwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi berinisial (J) oleh oknum Jenderal Polisi Bintang dua berinisial (FS) yang juga merupakan kepala Kadiv Propam saat itu.
Karena ulah (FS) yang sejak awal diduga merekayasa cerita terhadap kasus pembunuhan tersebut dengan melibatkan beberapa perwira Polri, bintara Polri dan, tamtama Brimob Polri. Sehingga akhirnya dapat terungkap jika benar (FS) telah melakukan rekayasa.
Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat ragu dengan cara Polri dalam menangani perkara pidana yang dilakukan oleh oknum perwira tinggi anggota Polri. Terindikasi seolah-olah baru mengungkap dan menyelidiki kejadian sebenarnya setelah adanya perhatian khusus dari berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: