Bunuh Diri Pakai Senpi Rakitan Gagal, Kades Bayat Ilir Malah Jadi Tersangka, Oalah
Wakapolres Muba (tengah) menunjukkan foto bekas luka tembak di badan Kades Bayat Ilir yang kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api rakitan jenis FN. Foto : dokumen/sumeks.co--
MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Misteri tertembaknya Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Muhammad Idris diungkap polisi. Idris bukan ditembak Orang Tak Dikenal (OTD), tetapi melakukan percobaan bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) rakitan miliknya pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu.
Kini kasusnya memasuki babak baru lantaran status Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki senjata api rakitan.
Penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Polsek Bayung Lencir dan Sat Reskrim Polres Muba dan memintai keterangan para saksi.
Penetapan Kades Bayat Ilir sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan Tim Polres Muba melalui Satreskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir menemukan beberapa barang bukti berupa 22 amunisi call 9 mm Pindad sesuai dengan ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Misteri Penembakkan Kades Bayat Ilir, Polisi: Percobaan Bunuh Diri, Bukan Ditembak OTD
"Setelah tim melakukan pemeriksaan di rumah pribadi korban ditemukan 2 amunisi 9 mm di dalam tas korban," jelasnya
Selain itu pula setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 20 butir amunisi yang sama di dalam sebuah bangker kecil (lobang bawah tanah).
"Ada lubang kecil yang tersembunyi di bawah ranjang dalam kamar pribadi korban dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK SH MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.
Sementara, Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Afrianto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Micahel Leonardo, menjelaskan, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis FN inilah, status Kades ini menjadi akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Penembakkan Kades Bayat Ilir, Ada Amunisi di Rumah Korban, Senpi Milik Siapa?
“Kasus dugaan penganiayaan akan kita hentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, begitu juga penembakan oleh orang tidak dikenal (OTD) juga tidak ditemukan bukti di lapangan,” katanya.
Dan akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas, kemudian akan dilakukan penahanan oleh Polsek Bayung Lencir,” tegasnya.
Seperti diketahui, misteri tertembaknya Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Muhammad Idris terkuak. Idris bukan ditembak Orang tak dikenal (OTD), tetapi melakukan percobaan bunuh diri menggunakan senpi rakitan miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianmuba.disway.id