Tok Tok, Dua Terdakwa Sindikat Sabu Divonis Seumur Hidup

Tok Tok, Dua Terdakwa Sindikat Sabu Divonis Seumur Hidup

Sidang dua terdakwa sindikat sabu di PN Palembang, Selasa 23 Agustus 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan  hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa sindikat 10 kg sabu asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Aidil Fitri dan Yadit Haryono.

Dua terdakwa tersebut, oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar Selasa 23 Agustus 2022 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti 10kg sabu.

"Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsider JPU Kejari Sumsel," ucap hakim ketua Harun Yulianto SH MH saat bacakan petikan amar putusan.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan menurut majelis hakim, bahwa jumlah barang bukti yang didapat sangat besar yakni sepuluh bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina Guanyingwang.

Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel, yang mana pada sidang sebelumnya juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Atas vonis itu, terdakwa Aidil Fitri dan Yadit Haryono yang dihadirkan secara online kompak menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Yuliana SH penasihat hukum para terdakwa mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua kliennya dalam mempertimbangkan vonis penjara seumur hidup.

"Kita masih berkoordinasi dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis penjara seumur hidup tersebut," tukasnya.

Dalam dakwaan singkat diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel sekira Maret 2022 silam, saat tengah berada di parkiran motor Losmen Al-Mukarromah Jalan By Pass Soekarno-Hatta dengan membawa ransel berisikan sepuluh bungkus sabu dikemas dalam teh hijau Guanyingwang untuk dibawa ke Pali.

Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang yang berada di Lapas Mata Merah untuk mengantarkan kepada seseorang di Kabupaten Pali, mereka akan mendapatkan upah apabila 10 kg sabu tersebut sampai kepada pembeli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: