Dikira Gula Aren, Ternyata 18,5 Kilogram Ganja dalam Koper
Tersangka Ria saat menyaksikan pemusnahan barang bukti miliknya. Foto : edho/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Saparia alias Ria (40), warga Palembang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel saat turun di loket bus ALS di kawasan Jl Soekarno-Hatta, awal Juli 202 lalu.
Petugas langsung menggeledah barang yang dibawa tersangka Ria. Setelah dicek, ditemukan daun ganja kering seberat 18,5 kilogram yang disimpan dalam koper warna hitam.
Saat diamankan, tersangka Ria mengaku daun ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna cokelat itu didapat dari temannya di Kabupaten Mandalilng Natal, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Tina Diduga Jaringan Narkoba Internasional, Pesan Sabu dari Malaysia
“Saya tidak tahu sama sekali isi koper itu karena hanya dititipkan oleh teman dari Mandailing Natal. Barang tersebut memang sudah di dalam koper,” ujar tersangka Ria saat dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel, Rabu (10/8).
Menurut tersangka, kalau koper yang dibawanya tersebut berisi gula aren yang diberikan oleh temannya.
“Saya baru tahu kalau isinya ganja setelah polisi memeriksa tas koper yang dibawa dalam bagasi bus. Saya hanya diberi uang Rp700 ribu rupiah dan katanya isi koper itu untuk saya bekerja," akunya.
BACA JUGA: Diduga Bandar Narkoba, Diamankan di Kamar Hotel
Tersangka Ria diamankan bersama 14 orang tersangka dengan sembilan Laporan Polisi (LP).
"Satu orang yang diamankan adalah wanita. Dia membawa ganja 18,5 kilogram dalam koper,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari.
Rencananya, tambah Djoko, daun ganja tersebut akan diedarkan di Palembang.
“Setelah kita mendapatkan informasi akan ada transaksi di loket bus kita langsung mendatanginya dan mengamankan pelaku dan barang bukti ganja,” ungkap Djoko.
BACA JUGA:Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi
Untuk pemusnahan, sambung dia, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram dan 18,5 kilogram daun ganja yang diamankan dari 14 orang tersangka selama dua bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: