Mantan Dir Ditreskrimsus Mangkir, Pengacara Dalizon Kecewa

Mantan Dir Ditreskrimsus Mangkir, Pengacara Dalizon Kecewa

Anwarsyah Tarigan. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Penasihat hukum AKBP Dalizon terdakwa korupsi suap Dinas PUPR Muba 2019, Anwarsyah Tarigan SH MH mengaku kecewa karena mantan Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan kembali mangkir saat dipanggil menjadi saksi kasus pemerasan yang menjerat kliennya.

Anwarsyah Tarigan mengatakan, harusnya majelis hakim Tipikor Palembang setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut dapat dilakukan pemanggilan secara paksa sebagaimana KUHAP, dikarenakan ada keterkaitan erat antara klien kami dengan saksi Anton Setiawan.

"Dengan tidak dilakukan pemanggilan kembali saksi Anton Setiawan dipersidangan, maka kita tidak dapat menggali lebih dalam pemeriksaan perkara ini," kata Anwarsyah Tarigan diwawancarai usai sidang, Rabu (10/8).

Dia menilai, dari awal pemeriksaan  dalam perkara ini ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, terutama adanya sejumlah aliran dana yang disinyalir turut di nikmati baik oleh saksi Anton Setiawan selaku atasan serta tim penyidik Ahmad Pitoy dan Sartoni.

Untuk itu, dia akan segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lainnya, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya atau tidak nantinya.

Sebelumnya, di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI selain menghadirkan saksi Herman Mayori dan Eddy Umari, JPU juga menghadirkan akan saksi lainnya yakni Anton Setiawan, Ahmad Pitoy, serta Sartoni di persidangan.

Namun, dikarenakan tiga saksi tersebut kembali berhalangan hadir dengan alasan masih belum pulang haji, sehingga JPU Kejagung RI hanya membacakan kesaksian berdasarkan keterangan BAP saja.

Sempat terjadi adu argumen dengan majelis hakim Tipikor Palembang, dimana penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon merasa keberatan, dan meminta untuk tiga saksi tersebut dihadirkan, sementara menurut majelis hakim karena mengejar masa penahanan akan habis serta asas peradilan efektif dan efisien sehingga persidangan tetap dilanjutkan meskipun ketiga saksi tidak dapat dihadirkan.

Dari keterangan BAP ketiga saksi yang dibacakan oleh JPU, pada intinya menyangkal tidak menerima hadiah, baik berupa barang, uang ataupun janji-janji dalam perkara ini.

"Saya dan Dalizon hanya sebatas atasan dan bawahan. Saya tidak perna menerima janji, barang ataupun uang dari bersangkutan. Tidak ada kebijakan dari saya untuk menghentikan penyidikan terkait proyek di Muba saat itu," ujar Anton Setiawan dalam BAP yang dibacakan JPU dalam sidang.

Atas keterangan itu, terdakwa Dalizon mengatakan semua keterangan yang disampaikan Anton Setiawan dalam BAPnya tersebut adalah tidak benar. 

Sementara itu, jauh sebelumnya dari keterangan saksi Herman Mayori saat ditanya apakah kenal dengan Anton Setiawan, dia mengaku kenal. Dikenalkan oleh terdakwa Dalizon setelah terdakwa tak lagi menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Ditanya apakah selama kenal dengan Anton pernah membahas terkait permintaan sejumlah uang. Secara tegas Herman menyebut sama sekali tak pernah. 

"Tidak pernah yang mulia," ucapnya. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: