Diseret Minta Fee, Kadisbunak Tegas Jawab Hal Ini
Terdakwa Roni Chandra pihak ketiga pemenang lelang penyediaan bibit karet Kabupaten OKI tahun 2019. Foto : Fadly/sumeks.co --
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Fakta baru terungkap di persidangan, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019, Senin (8/8).
Diantaranya yakni diungkapkan salah satu terdakwa bernama Roni Chandra, selaku pemenang tender pengadaan 220 ribu bibit karet dengan nilai pagu anggaran Rp1,8 miliar yang menjelaskan adanya permintaan fee dari Aris Panani sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI saat itu.
"Permintaan fee itu dikatakan langsung oleh pak Kadisbunak OKI pak Aris Panani, saat saya akan mengikuti proses lelang proyek melalui LPSE di ruang kerjanya," kata terdakwa Roni Chandra Direktur CV Chandra Kesuma pemenang lelang pengadaan bibit karet OKI.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Disbunnak Masih Tahap Pemeriksaan
Namun, lanjut Roni Chandra seiring berjalannya waktu dan proses pelaksanaan lelang tersebut telah selesai dilaksanakan, permintaan fee 10 persen dari Kadisbunak saat itu tidak pernah terealisasi.
"Hingga detik ini, jatah fee 10 persen itu belum saya berikan kepada Kadis tersebut," ungkapnya.
Di persidangan, fakta lainnya terungkap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH mengaku tidak bersalah dalam perkara ini, karena telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Berkas Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin Cs Belum Lengkap, Kejati Sumsel Bilang Begini
Namun, majelis hakim memberikan catatan sendiri untuk terdakwa Roni Chandra karena telah mendapatkan bocoran terlebih dahulu selama mengikuti proses lelang pengadaan ratusan ribu bibit sawit, dibanding peserta lelang lainnya.
Menanggapi namanya disebut-sebut oleh terdakwa Roni Chandra meminta jatah fee 10 persen, Arif Panani sebagai Kadisbunak OKI saat itu membantah adanya permintaan fee sebagaimana diterangkan terdakwa Roni Chandra.
"Itu tidak benar, dan tidak pernah ada saya meminta terkait fee dalam perkara itu, pada tiap-tiap kegiatan juga saya tidak berani meminta-minta seperti itu," kata Arif Panani dihubungi via sambungan telepon.
BACA JUGA:Tiga Kasus Dugaan Korupsi Masuk Penyidikan Kejari Lubuklinggau
Dia menegaskan, saat menjabat sebagai Kadisbunak OKI kala itu tidak pernah ada membahas terkait fee apalagi meminta-minta dan menerima fee dan itu sudah dia terangkan saat hadir sebagai saksi dipersidangan beberapa waktu lalu.
Diakui juga, Riza Faisal Ismed penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengatakan, sebagaimana keterangan kliennya dipersidangan adanya permintaan fee namun memang uang tersebut belum diserahkan.
Diterangkannya juga, dalam perkara ini kliennya akan diajukan justice collaborator (JC) karena akan mengungkap perkara ini secara terang benderang.(Fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: