Siap-siap, Calon Kades yang Mengundurkan Didenda 50 Juta Rupiah

Siap-siap, Calon Kades yang Mengundurkan Didenda 50 Juta Rupiah

Suasana pengambilan nomor urut calon Kades di Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang. Foto : Hetty/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Sedikitnya 173 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa di Ogan Ilir, telah melakukan penetapan dan pengambilan nomor urut calon Kades di sekretariat Panitia Pilkades masing-masing, Rabu (3/8) sore.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, khusus untuk 14 desa yang ada penetapan calon Kades ini harus berdasarkan hasil seleksi tambahan yang dikeluarkan Balitek Unsri.

"Pasalnya, 14 desa memiliki Bakal Calon Kades lebih dari lima orang. Berdasarkan Perbup Nomor 43 Tahun 2022, bagi desa yang memiliki Bacalon lebih dari lima harus diadakan seleksi tambahan. Dan lima besarlah yang diambil sesuai dengan rangking," terang Lutfi.

Setelah penetapan ini, sesuai dengan Perbup Ogan Ilir Nomor 43 Tahun 2022, apabila ada calon Kades yang mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Gagal Tes Seleksi Tambahan, Calon Kades Incumbent Geruduk Kantor DPMD Ogan Ilir

"Keno denda kalau pengunduran diri setelah mereka ditetapkan sebagai calon," tegas dia.

Disinggung mengenai tahapan selanjutnya, dijelaskan Lutfi, panitia akan melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih selama tujuh hari mulai tanggal 4-10 Agustus mendatang. Selanjutnya, data pemilih tersebut dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk desa masing-masing.

"Proses ini juga dilakukan tujuh hari mulai 11-18 Agustus. Kemudian, tiga hari setelah itu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)," lanjut Lutfi.

Terkait data pemilih, Lutfi mengingatkan, supaya Panitia Pilkades harus benar-benar memahami siapa saja penduduk yang masuk ke dalam DPT ini. Jangan sampai persoalan DPT akan mencederai pelaksanaan Pilkades Serentak di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Puluhan Cakades Tak Lolos Seleksi Tambahan, Bupati Panca Pinta Jaga Kondusifitas Pilkades Serentak

"Yang masuk dalam DPT itu adalah mereka yang berkedudukan di tempat tersebut, dibuktikan dengan KTP Elektronik dan juga Kartu Keluarga," katanya lagi.

Menurut Lutfi, meskipun ada penduduk yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di desa tersebut, namun di KTP dan KK tidak sesuai maka tidak dimasukkan dalam DPT.

"Tolong pahami betul permasalahan ini, dan hati-hati soal DPT ini," pungkasnya.(ety)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: