Polisi Sebut Ketum Koperasi Syariah 212 Terima Rp10 Miliar dari ACT

Polisi Sebut Ketum Koperasi Syariah 212 Terima Rp10 Miliar dari ACT

SUMEKS.CO, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyeret nama Ketua Umum Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS).

Dari keterangan polisi, Muhammad Syafei (MS) menerima dana dari lembaga filantropi tersebut sebesar Rp10 Miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.

Dugaan itu dikuatkan dengan dua surat Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 dan Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

BACA JUGA:20 Hari Pertama, 4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri

Nurul membeberkan isi surat tersebut, tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fund-raising sosial dan kemanusiaan.

"Ketua umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran ratusan rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selain itu akan memblokir dana Rp5 Miliar.

Menurutnya, penelusuran itu berdasarkan hasil rapat koordinasi, sehingga penyidik melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT.

BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka, ini Tindak Pidana yang Dilakukan

"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," bebernya.

Selain itu, beber Nurul, penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT dan berhasil mengamankan atau memblokir sejumlah sisa dana sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan dan ditemukan juga dana sebesar Rp5 miliar yang akan dilakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Minta PPATK Bongkar Semua Aliran Dana ACT Sampai Tuntas

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (eds/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: