20 Hari Pertama, 4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri
SUMEKS.CO, JAKARTA - Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni, Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), salah satu pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT, akhirnya dijebloskan ke sel Rutan Bareskrim Polri.
Para petinggi ini berstatus sebagai tersangka dugaan penggelapan dan pencucian uang akhirnya dijebloskan ke sel Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, mengatakan alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.
BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka, ini Tindak Pidana yang Dilakukan
Whisnu menyebut para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT pada pekan lalu. Upaya itu dilakukan para tersangka petinggi ACT saat polisi melakukan penggeledahan di kantor lembaga itu.
"Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.
Dalam kasus itu, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp 103 miliar, juga mengelola uang donasi masyarakat sekitar Rp 2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.
BACA JUGA:Minta PPATK Bongkar Semua Aliran Dana ACT Sampai Tuntas
Kemudian, para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp 450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.
Empat tersangka itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga dijerat Pasal 170 UU Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com