Hanya Bermodalkan Tusuk Gigi, 3 Bandit Asal Lampung Bobol Mesin ATM

Hanya Bermodalkan Tusuk Gigi, 3 Bandit Asal Lampung Bobol Mesin ATM

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Foto : ANTARA/Khaerul Izan/JPNN.--

SUMEKS.CO, CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus tiga pencuri atau bandit spesialis mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Ketiganya, biasa mencuri dengan modus ganjal mesin ATM.

"Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (1/8).

Ketiga tersangka masing-masing bernama Syahrudin, Ahmadi, dan Agus. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Fahri mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian dengan modus operandi ganjal mesin ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.

BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Dua Pelaku Pencurian Motor Diamankan

Ketiganya lanjut Fahri, mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka Syahrudin mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, dan kemudian menunggu korban.

"Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka," tuturnya.

Selanjutnya kata Fahri, tersangka Syahrudin mengontak Ahmadi untuk mendekati korban yang akan menarik uang, dengan mengintip nomor pin ATM korbannya.

Setelah diketahui pin ATM korban lanjut Fahri, tersangka langsung bergegas mencari mesin ATM lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum

"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 71 juta," ujarnya.

Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

 "Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com