4 Kali Rapat Paripurna Batal, Contoh yang Tidak Benar untuk Masyarakat

4 Kali Rapat Paripurna Batal, Contoh yang Tidak Benar untuk Masyarakat

Dr c Akhmad muftizar Z SIP Med. Foto : Dian/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Akademisi di Kota Prabumulih, Dr c Akhmad muftizar Z SIP Med menyikapi empat kali batalnya rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih.

Dia menyebutkan, pada dasarnya harus berfikir positif dulu. Memikirkan bagaimana kronologis sampai empat kali batal. 

"Ada apa? Apakah benar mereka absen karena kesibukan atau karena sesuatu yang lain," singkatnya.

Kalau karena kesibukan, maka tidak mungkin bisa sampai empat kali berturut-turut karena. Menurutnya, kalau nuansa di luar kepentingan masyarakat dan kepentingan bersama harus dibenahi karena memberikan contoh yang tidak benar untuk masyarakat. 

BACA JUGA:Empat Kali Rapat Paripurna Batal, Pemkot Prabumulih Terpaksa Terbitkan Perkada

"Lalu, apa ada something wrong? Ada apa? Kalau ini nuansa politik harus dicaritahu lebih jelas lagi kemana muaranya," sambungnya mengatakan ini sesuatu yang tidak benar, tidak baik dan secara etika juga tidak patut menjadi contoh.

Ditanya apa akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat? Dia mengaku jelas berpengaruh karena ini kan berpublikasi.

Masyarakat yang tadinya memilih mereka dan berharap anggota dewan menjadi perwakilan mereka, menjadi suara mereka, ketika ada rapat paripurna yang sangat penting membahas pembangunan, laporan, evaluasi dan lain-lain itu merupakan sesuatu yang menyangkut stakeholder menyangkut masyarakat dikecewakan karena apa yang menjadi aspirasi mereka menjadi tidak tahu karena link ini terputus dengan tidak ada rapat ini.

Sementara, mekanisme yang ada di DPRD artinya mereka mengkoreksi diri sendiri beda dengan instansi lain.

BACA JUGA:Hanya Dihadiri 2 Anggota Dewan, Rapat Paripurna Terpaksa Ditunda

"Mereka mempunyai badan kehormatan yang isinya anggota mereka sendiri sehingga untuk memberikan sanksi dan menegur tidak enak karena yang ditegur teman sendiri. Mereka tidak punya lembaga eksternal kecuali rakyat sehingga bisa terulang lagi karena tidak ada sanksi yang tegas," jelasnya. 

Menurut UU sanksi ada tiga meliputi teguran lisan, dipindahkan ke Badan lain dan diberhentikan namun sulit karena mereka mengkoreksi sendiri dan tidak ada pihak eksternal yang bisa memberhentikan mereka dan salah-satu kelemahannya itu.

Dalam kesempatan itu pula, dia menyentil fungsi pimpinan dimana menurutnya, pimpinan dirasa kurang tegas atau karena terlalu solid sehingga ada pembiayaran dan toleransi seperti itu. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: