16 Orang Terjaring saat Razia Kos dan Penginapan di Palembang
--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan giat razia dibeberapa penginapan, kos-kosan serta yang lainnya yang berada di Kota Palembang, Rabu (20/7) malam.
Petugas gabungan menyusuri sejumlah kosan dan penginapan di kawasan Jl Kol H Burlian, R Sukamto, Angkatan 45 serta jalan lainnya.
Usai menyusuri, Personel Satpol PP Kota Palembang mendata dan meminta kartu identitas setiap penghuni kost dan penginapan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Razia dan Bubarkan Pengunjung Holywings Palembang
Menurut Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendy, sebanyak kurang lebih 150 personel diterjunkan dalam razia ini.
"Dalam kegiatan ini kita menerjunkan kurang lebih 150 personel yang merupakan tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Palembang, Polri, TNI, Pomdam serta pihak terkait lainnya," kata Edwin Effendy usai Razia diruang kerjanya, Kamis (21/7) malam.
Pol PP Kota Palembang saat razia sejumlah tempat kos di Kota Palembang. (foto; deny sumeks.co) --
Dia menambahkan, kegiatan tersebut menindak lanjuti perda tentang pelacuran, perda tentang kependudukan kartu identitas (KTP) serta perda lainnya.
BACA JUGA:Razia Penginapan, Temukan Mahasiswa Bukan Pasutri
"Kedepannya, kami juga akan terus melakukan kegiatan razia rutin, ini tujuannya untuk menghilangkan penyakit masyarakat," ujar Edwin Effendy.
Dari hasil razia, pihaknya menemukan enam orang yang bukan suami istri dan untuk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sepuluh orang.
"Selanjutnya untuk mereka yang terjaring razia ini kami akan disidang yustisi, gunanya untuk efek jera," ungkap Edwin Effendy.
Dia mengaku, bahwa untuk pemilik penginapan dan kosan akan di panggil.
"Selanjutnya, kami akan sidang yustisi juga besok," tuturnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: