Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM Ditetapkan Tersangka
Anggota Satreskrim saat menginterogasi oknum yang tertangkap tangan diduga memeras PT. SMS. foto; Aris rb ----
"Kalaupun benar dia (AN, red) wartawan, sangat disayangkan tindakannya yang melakukan pemerasan karena sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik," tegas Dwi.
Bahkan dari koordinasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, nama media online yang disebut-sebut AN tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dalam keseharian juga tidak ada satupun wartawan yang tergabung di PWI Lebong yang mengenalnya.
‘’Ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Lebong dalam pelayanan keterbukaan publik kepada media,’’ terang Dwi.
BACA JUGA:Satu Warga Desa Jelutung Tewas, Segerombolan Gajah Liar Mengamuk
Ia menginbau kepada seluruh instansi pemerintahan maupun swasta yang ada di Lebong, agar mengedepankan prosedur hukum dalam menjalankan segala bentuk kegiatan atau aktivitasnya.
Ketika mendapati adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, dimintanya segera melapor ke pihak berwenang.
‘’Jangan sampai nama baik wartawan tercemar oleh oknum yang keluar jalur, apalagi oknum yang hanya mengaku-ngaku wartawan,’’ jelas Dwi.
BACA JUGA:Pelajar di Musi Rawas Digilir Enam Pria, Sempat Disekap 15 Hari
Secara kelembagaan maupun pribadi, Dwi mendukung langkah tegas kepolisian menindak wartawan yang melakukan pemerasan. Terlebih banyak perorangan maupun lembaga yang mengaku didatangi oknum wartawan yang orientasinya bukan menggali informasi untuk kepentingan publikasi.
‘’Seperti para kepala desa yang sering menjadi lahan empuk kasus pemerasan,’’ ungkap Dwi.
Senada, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebong, Yofing DT memastikan media yang dibawa-bawa AN tidak masuk daftar keanggotaannya. Baik institusi maupun perorangan tidak pernah koordinasi kepadanya.
BACA JUGA:Takut Istri, Terdakwa DPRD Simpan Fee Proyek di Kebun
‘’Kami dukung langkah Polres memberantas tindakan seperti ini (pemerasan, red) agar jangan gara-gara ulah oknum yang mengaku wartawan dari media online, semua wartawan terdampak nama buruknya,’’ tukas Yofing.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram, Sos mengimbau kepada seluruh pejabat publik serta masyarakat lebih selektif dalam menyampaikan informasi.
Baik kepada orang yang mengaku wartawan, apalagi LSM. ‘’Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku wartawan atau LSM karena wartawan atau LSM yang profesional pasti akan menunjukkan identitas dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi,’’ demikian Ikram. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.com