Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM Ditetapkan Tersangka

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM Ditetapkan Tersangka

Anggota Satreskrim saat menginterogasi oknum yang tertangkap tangan diduga memeras PT. SMS. foto; Aris rb ----

SUMEKS.CO - Penyidik Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan AN, oknum yang mengaku wartawan online dan SP, oknum yang mengaku LSM sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap PT. Surya Mataram Sakti (SMS). Selasa (19/7/2022).

Keduanya tidak bisa lagi berkilah melakukan pengancaman terhadap pihak PT. Surya Mataram Sakti (SMS).

"Untuk kedua tersangka akan kami jerat pasal 368 KUHP ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,’’ tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reksrim, Iptu. Alexander.

Sementara EW, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, perangkat Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang tersebut masih berstatus saksi.

BACA JUGA:Perangkat Desa dan 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT, Polisi Sita Uang Rp5 Juta

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Namun keterangan korban dari PT. SMS, besar kemungkinan tindakan pemerasan itu memang hanya dilakukan kedua tersangka.

Sedangkan EW hanya berperan sebagai penghubung yang bertugas mencarikan jalan tengah. “Tetapi apakah EW bersekongkol atau murni hanya menjadi penengah, masih kami dalami,” jelas Alexander.

Sebagai bahan pengembangan, polisi masih mempelajari kedua unit handphone milik AN dan SP. Tidak menutup kemungkinan kejahatan yang sama juga pernah dilakukan keduanya terhadap korban lain.

"Yang jelas untuk bukti pemerasannya sudah kami dapatkan,” ungkap Alexander.

BACA JUGA:Petugas DLHK yang Ditemukan Tewas di Parit Diduga Dibunuh Seorang Pemulung

Aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan oknum yang mengaku wartawan, mendapat sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong.

Sekretaris PWI Kabupaten Lebong, Dwi Nopianto, A.Md mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lebong terhadap AN (37) yang mengaku wartawan dari media online dan SP (40) yang mengaku dari LSM ternama di Bengkulu.

Dwi memastikan AN bukan anggota PWI Kabupaten Lebong. Bahkan dari koordinasinya ke PWI Provinsi Bengkulu, AN juga tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petugas DLHK Tewas Dibunuh, Mayat Korban Ditemukan di Dalam Parit Pinggir Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com