Gubernur Anies Resmi Naikan UMP Jadi Rp 4,45 Juta

Gubernur Anies Resmi Naikan UMP Jadi Rp 4,45 Juta

JAKARTA Upah Minimum Provinsi UMP DKI Jakarta resmi dinaikan pada tahun 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan Anies menerangkan kenaikan UMP yang dinaikan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada sejumlah peraturan perundang undangan Di antaranya yakni UU 11 2020 tentang Cipta Kerja dan formulanya diambil dari Pasal 26 27 PP 36 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun Sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4 453 935 536 ujar Anies dalam keterangan tertulis laman PPID Minggu malam 21 11 Selain upah minimum Pemprov juga memberikan sejumlah bantuan kepada para pekerja buruh mulai tahun depan Misalnya bantuan transportasi penyediaan pangan harga murah dan biaya personal pendidikan Lebih lanjut Anies meminta kepada para perusahaan untuk menyesuaikan kenaikan UMP ini dengan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas usaha sebagai pedoman upah Di samping itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga memastikan sistem pengawasan akan dilakukan Pemprov Apabila ada yang tidak melakukan kewajibannya maka akan terancam sanksi administratif rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: