Sehari Datangi 7 SPBU, Timbun Solar Subsidi dengan Mobil Modifikasi Lalu Dijual Eceran

Sehari Datangi 7 SPBU, Timbun Solar Subsidi dengan Mobil Modifikasi Lalu Dijual Eceran

SUMEKS CO PALEMBANG Di saat sebagian warga kesulitan mencari solar subsidi di sejumlah SPBU dua orang asal Kabupaten Ogan Ilir ini nekat membeli dengan jumlah yang tak wajar dan mengangkutnya dengan mobil yang dimodifikasi Namun aksinya diketahui Unit Opsnal Pidana Khusus Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang saat tengah mengisi di SPBU kawasan Kelurahan 14 Ulu tepatnya Jl Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu SU II Palembang Minggu 3 4 sekitar pukul 14 30 WIB Tersangkanya Muhammad Syawaluddin 30 warga Komplek Serai Indah Kelurahan Inderalaya Indah Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir dan Syahrudin 43 warga Dusun III Pulau Semambu Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ini diamankan ketika ingin mengisi disalah satu SPBU di kawasan 14 Ulu Palembang Modusnya kedua pelaku ini sengaja mencari solar subsidi di Palembang mengendarai mobil Mitsubishi Kuda warna Biru bernopol BG 1031 ZY Solar yang dibeli ditampung ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi dan diletakkan di dalam mobil ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di Mapolrestabes Palembang Selasa 15 4 Baca Juga Jamin Stok Solar Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Siap Bersinergi Tangki yang dimodifikasi itu kata Ngajib bisa menampung 400 liter solar yang sengaja dibeli yang kemudian akan dijual kembali dengan mendapatkan untung besar Rencananya solar subsidi tersebut akan dijual kembali di wilayah Ogan Ilir OI oleh dua orang pelaku yang sudah kita amankan ini katanya Ngajib mengungkapkan pihaknya menangkap tangan kedua tersangka setelah menerima laporan masyarakat Anggota kita melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di kawasan 14 Ulu dan benar saja ada pelaku yang tengah melakukan pengisian Solar ungkap Ngajib Saat diminta menunjukkan surat resmi termasuk dokumen perdagangan minyak solar namun kedua tersangka ini tidak bisa Kedunya langsung diamankan bersama barang bukti yakni satu mobil Mitsubishi Kuda warna biru yang sudah dimodifikasi ke Mapolrestabes Palembang Atas ulahnya juga pelaku kita kenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tegas Ngajib Kepada polisi tersangka Syahrudin mengaku baru dua bulan terakhir melakukan aksinya Sejak mendengar minyak solar mahal dan langka kami berinisiatif beli dan menjual solar Untuk per liter Rp5 150 dan kami jual Rp6 000 per liter Dalam sehari kami sedikitnya ada tujuh SPBU yang kami datangi ungkap tersangka Syahrudin Dia menjelaskan dengan modal Rp2 juta dirinya dapat meraup keuntungan 100 persen Untungnya bisa dua kali lipat pak tapi itu kotor belum dipotong makan dan rokok kami kata tersangka Syahrudin Sementara tersangka Syawaludin mengaku dirinya diajak sebagai sopir serep saja Saya baru kali ini ikut kerja dengan Syahrudin sebagai sopir serep Diupah Rp 100 ribu per hari dan baru dua minggu terakhir saya ikut berkeliling tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: