Akhmad Najib, Mantan Pj Walikota Palembang Dihukum 4 Tahun

Akhmad Najib, Mantan Pj Walikota Palembang Dihukum 4 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tindak Pidana korupsi Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa mantan Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib dengan pidana selama empat tahun penjara Menurut majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Kamis 19 5 sore terdakwa mantan Pj Walikota Palembang tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang tentang Tipikor Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan tegas hakim ketua Yoserizal SH MH Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya yakni Agustinus Antoni sementara dua terdakwa lainnya Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara sedikit lebih tinggi yakni dipidana masing masing selama 4 5 tahun penjara Adapun pertimbangan hal yang memberatkan vonis pidana para terdakwa menurut majelis hakim sebagaikeempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta meresahkan warga masyarakat dalam hal ini terhadap Masjid Sriwijaya Hal yang meringankan bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan selama persidangan ungkap Yoserizal Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa Akhmad Najib serta Laonma PL Tobing dengan tuntutan lima tahun penjara untuk terdakwa Loka Sangganegara serta Agustinus 4 5 tahun penjara Atas putusan tersebut keempat terdakwa yang dihadirkan secara visual dari balik layar monitor kompak menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari guna menyatakan sikap terima atau banding Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: