10 Tahun Dipenjara, Yanto Kembali Lakukan Sodomi

10 Tahun Dipenjara, Yanto Kembali Lakukan Sodomi

SUMEKS CO MUSI RAWAS Hukuman penjara selama 10 tahun tak membuat Yanto 40 jera dan bertobat Buruh warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas kembali melakukan perbuatan asusila Kali ini korbanya AA 17 seorang pelajar warga desa setempat Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan tersangka Yanto berulang kali Total sudah 10 kali Salah satunya di dalam hutan Desa Mambang Kecamatab Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Jumat 22 4 lalu sekitar pukul 13 00 Wib Saat itu tersangka meminta korban untuk menemani tersangka membeli paket data namun saat di perjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan Sampainya di dalam hutan korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau untuk membuka celana Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan ungkap kasus tersebut bermula laporan korban ke Mapolsek Muara Kelingi LP B 06 V 2022 SUMSEL MURA SEK MA KELINGI tanggal 17 Mei 2022 Kemudian Selasa 17 5 sekitar pukul 14 00 Wib Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor Yanto Lalu Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi bersama anggotanya serta dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melalukan penangkapan Tersangka berhasil ditangkap Selasa 17 5 sekitar pukul 20 00 WIB Saat itu tersangka sendang berada di pinggir jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau Desa Mambang yang berencana melarikan diri Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah 10 kali menyodomi korban jelas AKP Dedi Kamis 19 5 Tersangka mengaku kesal dengan korban karena menebus HP milik korban yang digadaikan teman korban dan korban sudah diberikan uang oleh pelaku Perjanjiannya korban mau diajak Pelaku belum lama keluar dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Dia residivist kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara kata AKP Dedi cj17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: