Kasus Dana BOS, Kejari Bidik Tersangka Baru

Kasus Dana BOS, Kejari Bidik Tersangka Baru

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS 2019 2020 kembali menyeret pihak ketiga dalam perkara kasus yang menjerat oknum mantan Kepsek bernama Febri Susanto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH dikonfirmasi Sabtu 21 5 menyampaikan sebagaimana keterangan saksi dari Disdik Sumsel Masherdata Serai mengakui laporan terhadap pengadaan barang itu diterima dan lengkap Laporan terhadap pengadaan barang puluhan unit smartphone tablet tersebut disinyalir telah dimanipulasi yang mana berdasarkan laporannya merek Samsung namun nyatanya merek Advan tidak sesuai dengan laporan terang Wawan Dijelaskannya pihak penyidik Kejari OKUS saat ini terus mendalami adanya keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang yang diketahui adalah seorang broker bernama Arman Arman akan kita panggil kembali sebagai saksi berikut nanti dari pihak MDP selaku penyedia puluhan unit tablet tersebut kita panggil juga dipersidangan selanjutnya ungkap Wawan Menurutnya tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini akan ada penetapan tersangka baru namun untuk saat ini masih fokus pembuktian perkara untuk terdakwa Febri Susanto terlebih dahulu Diceritakannya sebagaimana keterangan saksi Masherdata Serai yang dihadirkan pada sidang yang digelar Jumat 20 5 kemarin menjelaskan bahwa terhitung tahun 2091 prosedur sejumlah pembelian barang pada Disdik Sumsel wajib melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah SIPLah Namun karena aturan baru menurut saksi Masherdata Serai adanya kemungkinan di dalam aplikasi tersebut belum ada barang yang dibutuhkan sehingga pihak ketiga dibeli secara offline Dan jelas itu menyalahi aturan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: