Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

PPPK Paruh Waktu Kemenag yang diumumkan lolos. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Wawan juga menegaskan, apabila terdapat peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun memililih mengundurkan diri, maka dia akan mendapatkan sanksi.
Sanksinya adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K
Jadi, bagi peserta yang lolos, diharapkan dapat segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Supaya bisa dilakukan pengusulan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenag mengimbau para peserta yang telah ditetapkan untuk teliti saat mengunggah dokumen.
Diberitakan sebelumnya, dilansir dari kemenag.go.id, Sekjen Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyebutkan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu harus menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024, Ingatkan Pegawai Tak Cepat Ajukan Pindah
BACA JUGA:CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK
Ditegaskan Amin, jika teridentifikasi peserta memberikan keterangan atau data yang tida valid atau palsu atau menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
"Untuk diketahui dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Amin saat keterangan pers di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Lalu berapa gaji pokok PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024.
Gaji PPPK paruh waktu Kementerian Agama telah ditetapkan dengan mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia! Paling Besar di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: