CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK

Pegawai PPPK hanya cadangan kata Kepala BKN tidak terbukti di lapangan. foto: Rahmat Mujur Raya.--
Jadi proses perekrutan PPPK itu tidak seperti apa yang dianalogikan Kepala BKN.
BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
“Misalkan di sebuah wilayah kabupaten terjadi kekosongan 100 guru, maka oleh pemerintah setempat dibukalah formasi PPPK sebanyak 100, tanpa mempertimbangkan apakah di sekolah itu ada guru yang sedang pendidikan atau tidak,” contohnya.
“Yang penting disitu ada kekosongan, maka direkrutlah PPPK sebanyak berapa kekosongannya”.
Sehingga PPPK yang direkrut atas lowongan itu kemungkinan besar akan dikontrak sampai masa pensiun.
“Ketika 5 tahun itu maksimal selesai pasti akan diperpanjang lagi, karena akan selalu kosong formasi disitu,” tegasnya.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
Apalagi pemerintah itu tidak akan membuka formasi untuk CPNS ketika sudah ada pegawai berstatus PPPK di posisi itu.
“Karena itu akan terjadi pemborosan, kalaupun yang disebut Pak Zuldan tadi itu sekarang beda, rata-rata kabupaten itu membuka lowongan guru dan tenaga Medis itu rata-rata adalah PPPK bukan CPNS,” ungkapnya.
Apakah itu memang karena amanat Undang-Undang atau karena memang BKN, Menpan RB dan Kementrian yang terkait hanya diperbolehkan merekrut PPPK?
BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
“Jadi untuk teman-teman yang saat ini PPPK penuh waktu, jangan khawatir ketika ada direkrut ketika memang ada formasi karena memang terjadi kekekosongan di jabatan anda, saya yakin anda akan berada di posisi itu sampai masa pensiun”, hiburnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: