Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hari ini Eks Wawako Palembang Finda Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Ada Dugaan Obstruction of Justice

Hari ini Eks Wawako Palembang Finda Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Ada Dugaan Obstruction of Justice

Beberapa waktu lalu, saksi dr Ajeng selaku eks Kepala UDD PMI beberkan adanya dugaan perintangan penyidikan korupsi--Fadli

“Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan dan tujuan kemanusiaan PMI tidak tercapai sebagaimana mestinya,” tegas jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Sidang pembacaan tuntutan pidana ini pun menjadi salah satu momen krusial yang ditunggu publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan posisi terdakwa yang merupakan mantan pejabat publik di Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait