Kompak Edarkan Sabu Hampir 1 Kg, Pasutri Ini Dihukum 13 Tahun Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Kompak Edarkan Sabu Hampir 1 Kg, Pasutri Ini Dihukum 13 Tahun Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa--Fadli
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diciduk, Polres Muara Enim Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar
Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Pilmiza dijemput oleh Alwan di sebuah warung tuak yang berada di Desa Sukaraddin, Karang Endah, Kabupaten Muara Enim.
Setelah bertemu, pasangan suami istri tersebut langsung bergerak menuju wilayah Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Di lokasi tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya bertemu dengan seorang pria bernama Feri yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pertemuan tersebut, Feri menyerahkan satu paket besar sabu kepada Alwan. Selanjutnya, paket sabu itu diberikan kepada Pilmiza untuk disimpan di dalam jaket yang dikenakannya.
Namun, saat dalam perjalanan kembali menuju Palembang, tepatnya ketika melintas di Dusun III Desa Gunung Raja, kendaraan yang ditumpangi Alwan dan Pilmiza dihentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen, terkait pengiriman sabu dari wilayah PALI menuju Palembang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat brutto 953 gram.
Setelah dilakukan penimbangan lanjutan, berat netto sabu tersebut mencapai 894,79 gram dan disimpan di dalam jaket Pilmiza.
Kepada penyidik, kedua terdakwa mengakui bahwa pengambilan sabu tersebut dilakukan atas perintah seorang bandar bernama Didung (DPO) yang berkomunikasi melalui perantara Andik (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, Alwan dan Pilmiza beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi vonis penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika kerap melibatkan orang-orang terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga, demi keuntungan besar tanpa memikirkan dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



