Banner Pemprov
Pemkot Baru

Spill Capaian Kinerja Pidsus 2025: Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Ratusan Miliar

Spill Capaian Kinerja Pidsus 2025: Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Ratusan Miliar

Spill Capaian Kinerja Pidsus 2025: Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Ratusan Miliar--Fadli

BACA JUGA:Dalami Peran Wilson Cs Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun, Dirut Perusahaan Asuransi Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dalami Skandal Korupsi KUR Fiktif Rp12 Miliar, 134 Saksi Diperiksa Kejati Sumsel

Dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka telah ditetapkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12 miliar. Perkaranya kini masih dalam tahap penyidikan.

Kasus besar lainnya adalah, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.


Rilis capaian kinerja Kejati Sumsel bidang Pidsus periode Januari-Desember 2025--Fadli

Dengan jumlah tersangka 6 orang, perkara ini menimbulkan potensi kerugian negara fantastis, yakni sekitar Rp1,6 triliun, dan kini masih berproses di tahap penyidikan.

Tak berhenti di situ, Kejati Sumsel juga menangani dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB terkait pemanfaatan tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang pada 2016–2018.

Lima tersangka telah ditetapkan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar, dan saat ini sudah memasuki tahap penuntutan.

Perkara penting lainnya mencakup dugaan pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024, serta dugaan korupsi pada perkebunan PT SMB di luar HGU di Musi Banyuasin.

Total 3 tersangka telah diamankan dengan estimasi kerugian Rp127,2 miliar, dan perkara saat ini berada di tahap penuntutan.

Terakhir, Pidsus juga menangani korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas periode 2010–2023, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp61 miliar dan kini telah memasuki proses upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Wakajati menyampaikan amanat Jaksa Agung yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya memastikan kemakmuran masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam mengembalikan aset negara, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga.

“Penegakan hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan peningkatan tata kelola adalah agenda besar pemberantasan korupsi,” ujar Wakajati dalam amanat tersebut.

Dengan capaian kinerja dan penyelamatan keuangan negara yang signifikan, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan korupsi demi kemakmuran masyarakat Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait