Banner Pemprov
Pemkot Baru

Bobby Asia ‘Jaksa Bodong’ yang Tipu Pejabat Akhirnya Didakwa, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Bobby Asia ‘Jaksa Bodong’ yang Tipu Pejabat Akhirnya Didakwa, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Bobby Asia ‘Jaksa Bodong’ yang Tipu Pejabat Akhirnya Didakwa, Modusnya Bikin Geleng Kepala--Fadli

BACA JUGA:Kejari OKI Gagalkan Aksi Jaksa Gadungan, Bupati Muchendi Apresiasi Langkah Tegas

BACA JUGA:Ternyata Jaksa Gadungan Bobby Asia Ternyata ASN Aktif BPPKB Way Kanan, Kejati Dalami Motifnya

Dengan identitas palsu itu, ia menawarkan “jalan keluar” bagi sejumlah pejabat yang sedang terjerat perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kepada korban, Bobby mengaku bisa membantu mengurus, mengendalikan bahkan memperingan penanganan perkara di kejaksaan.


Dua terdakwa termasuk Bobby Asia Oknum ASN nyamar jaksa mendengarkan dakwaan dari jaksa Kejari OKI--Fadli

Namun rupanya dalam menjalankan aksi nekat itu, Bobby Asia tidak sendirian.

Ia dibantu Edwin Firdaus, sosok yang disebut aktif menata pertemuan, menghubungi target, serta membantu memperlancar skenario seolah-olah mereka benar-benar memiliki kewenangan kejaksaan.

Keduanya diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan secara melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Dari hasil penyidikan Kejati Sumsel, sudah ada lima saksi kunci yang mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam memanfaatkan atribut kejaksaan untuk menipu sejumlah pihak.

Para saksi menjelaskan bagaimana keduanya membangun citra palsu sebagai aparat penegak hukum, lengkap dengan gaya bicara, keyakinan diri, hingga atribut fisik berupa seragam kejaksaan.

Modus yang mereka gunakan disebut sangat meyakinkan, hingga membuat beberapa pejabat nyaris terperangkap.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Atas perbuatannya, Bobby Asia dan Edwin Firdaus dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut, mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain—ancaman pidana yang tidak main-main.

Kini, keduanya tinggal menunggu proses lanjutan dengan deretan saksi yang siap membuka secara gamblang peran masing-masing terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait