60 Hari DPO, Dua Pelaku yang Embat Motor Milik Indah Saat Pulang dari Pasar Ditangkap
60 Hari DPO Dua Pelaku yang Embat Motor Milik Indah Saat Pulang dari Pasar Dibekuk.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Setelah buron sekitar dua bulan serta dilakukan penyelidikan akhirnya didapati informasi akan keberadaan dua pelaku.
Kemudian Team Rajawali lalu lamgsung melakukan penangkapan pelaku di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Belum Kapok Berulah! Residivis Curanmor Kembali Diamankan Polsek Pedamaran
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, bahwa kedua pelaku curanmor tersebut sudah diamankan bersama barang buktinya 1 Lembar Surat keterangan lesing PT Mandala Multifinance Cabang Muara Enim atas nama Konsumen Indah Amalia Rosadi, satu helai celana Levis panjang merk Trondheim warna Abu-abu dan satu unit Mobil Calya warna Silver BG 1843 DN.
"Atas perbuatannya, lanjut Kasatlantas Reskrim, kedua pelaku akan dijerat dengan Tindak Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana," jelasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


