Dua Terdakwa Korupsi Penerbitan Izin Layak K3 Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Korupsi Penerbitan Izin Layak K3 Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara--Fadli
BACA JUGA:Proyek di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Disorot: SHGB Kadaluarsa, IMB dan Izin K3 Dipertanyakan
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta masing-masing, dengan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Dalam sidang yang berlangsung tertib itu, baik Firmansyah Putra maupun Harni Rayuni menyatakan menerima putusan hakim.
Namun, JPU Kejari Palembang Syaran Jafidzhan, SH., MH. menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan meminta waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini sendiri berawal dari terungkapnya dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan surat layak K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan penyedia jasa K3 diduga “dipaksa” untuk memberikan sejumlah uang agar proses perizinan berjalan lancar.
Dari hasil penyelidikan, Firmansyah berperan sebagai penghubung dan koordinator aliran dana, sementara Harni Rayuni selaku perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik berperan sebagai pemberi uang.
Aliran dana tersebut kemudian dinikmati sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan dinas terkait.
Dengan putusan ini, majelis hakim berharap menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak lagi menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik instansi dan merugikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” tegas hakim dalam sidang.
Vonis 1 tahun penjara tersebut menutup babak panjang persidangan kasus korupsi izin K3 di Disnakertrans Sumsel, namun Kejaksaan masih memiliki peluang untuk mengajukan banding apabila menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


