Eksepsi Kandas, Sidang Terdakwa Kasus Komplotan Perdagangan Bayi di PN Palembang Berlanjut

Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

“Dalil mengenai uang Rp17 juta apakah murni untuk biaya persalinan atau tidak, hal tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” jelas hakim ketua.

Atas dasar itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. 

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim saat menutup pembacaan putusan sela.

Meski demikian, agenda persidangan belum dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari yang sama. 

Hal ini, karena saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan belum siap untuk dihadirkan di persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum pun meminta penundaan sidang guna menghadirkan para saksi pada agenda persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Riska Dwi Yanti tidak sendirian. 

Jaksa juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Rini Apriani, Fernando Agustio, dan Yudhi Surya Pratama yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut.

Keempat terdakwa, didakwa melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan memperjualbelikan anak.

Kasus ini sendiri terungkap setelah aparat kepolisian dari tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Riska disebut memiliki peran penting dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Ia diduga menggunakan akun media sosial TikTok miliknya untuk mencari calon pembeli bayi perempuan milik seorang ibu bernama Yudi yang rencananya akan dijual dengan harga Rp25 juta.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Riska memanfaatkan media sosial untuk mencari ibu yang ingin menyerahkan bayinya maupun calon pembeli.

Komunikasi dilakukan secara tertutup dengan dalih memberikan bantuan sosial.

Dalam percakapan tersebut, para pelaku juga menjanjikan sejumlah uang sebagai pengganti biaya perawatan bayi, sehingga seolah-olah tindakan tersebut merupakan bantuan kemanusiaan.

Kategori :