Banner Pemprov
Pemkot Baru

PN Palembang Tegaskan Perkara Tipikor H Halim Berpotensi Gugur Usai Terdakwa Meninggal Dunia

PN Palembang Tegaskan Perkara Tipikor H Halim Berpotensi Gugur Usai Terdakwa Meninggal Dunia

Permohonan Jaksa Diterima Hakim, PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim--Fadli

SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan, bahwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat terdakwa H Halim secara hukum akan dinyatakan gugur menyusul kabar meninggalnya yang bersangkutan. 

Dengan demikian, proses hukum atas perkara tersebut dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan.

H Halim sebelumnya tercatat sebagai terdakwa, dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. 

Sebelumnya, terdakwa H Halim dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatan yang kritis.

BACA JUGA:Jan Maringka: Wafatnya H Halim Jadi Refleksi Berharga bagi Penegakan Hukum

BACA JUGA:Kejaksaan Ucapkan Bela Sungkawa, Status Hukum Almarhum H Halim Menunggu Petunjuk Pimpinan

Suasana sidang penundaan pembacaan putusan sela kasus HGU tol Tempino-Betung lantaran kondisi terdakwa H Halim kembali drop--Fadli

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H., dari rilis yang diterima redaksi Jumat 23 Januari 2026 menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa. 


Suasana sidang penundaan pembacaan putusan sela kasus HGU tol Tempino-Betung lantaran kondisi terdakwa H Halim kembali drop--Fadli

Atas nama institusi pengadilan, ia juga menyampaikan doa agar almarhum mendapatkan ampunan dan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Pengadilan Negeri Palembang turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga almarhum dimaafkan segala kesalahannya dan amal ibadahnya diterima,” ujar Chandra Gautama dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, PN Palembang menjelaskan bahwa penghentian penuntutan perkara ini berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pertama, merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

BACA JUGA:Ulama dan Asatidz Palembang Sambangi RSUD Siti Fatimah, Panjatkan Doa untuk Kesembuhan H Halim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait