Gara-gara Tagih Utang Rp13 Juta Berujung Maut, Dua Sekawan Ini Terancam Pidana Berat

Selasa 24-02-2026,13:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Kehadiran Suan membuat situasi memanas. Korban tiba-tiba berlari, diduga karena panik.

Riki berteriak meminta Gandi menangkap korban. Dalam aksi kejar-kejaran itu, korban disebut sempat mengeluarkan pisau dan mencoba menyerang Gandi, namun berhasil dihindari. 

Pengejaran berlanjut hingga sekitar 100 meter ke arah masjid, sebelum korban terjatuh setelah menabrak dinding.

Dalam kondisi terdesak, Gandi disebut menindih korban dan menusukkan pisau ke dada kiri sebanyak satu kali. 

Tak berhenti di situ, Riki kemudian membacok korban menggunakan parang sebanyak empat kali ke bagian kaki dan tangan kiri. Setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah, ketiganya melarikan diri.

Korban sempat dilarikan saksi ke RSUD Palembang BARI menggunakan bentor. Namun nyawanya tidak tertolong. 

Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tusuk menembus rongga dada, serta sejumlah luka terbuka akibat benda tajam dan tumpul.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat (1) dan (4).

Dalam persidangan, Riki dan Gandi yang didampingi penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada agenda sidang berikutnya.

Kategori :