Jumat Pekan Ini ASN OKI WFH, Unit Layanan ke Masyarakat Tetap Buka

Jumat Pekan Ini ASN OKI WFH, Unit Layanan ke Masyarakat Tetap Buka

ASN di lingkungan Kabupaten OKI pekan ini diberlakukan WFH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Jumat Pekan Ini ASN OKI WFH, Unit Layanan ke Masyarakat Tetap Buka 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN pusat dan daerah setiap hari Jumat mulai April 2026, sebagai langkah efisiensi energi dan transformasi kerja. 

Terkait WFH itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) juga ikut memberlakukan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mulai Jumat 17 April 2026 pekan ini. 

"Insya Allah Jumat ini WFH diterapkan kepada ASN OKI," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo, kepada SUMEKS.CO, Rabu 15 April 2026.

Dijelaskan Anton, mudah mudahan sore hari ini mengenai penerapan WFH bagi ASN untuk Surat Edarannya akan di tanda tangani oleh Bupati.

BACA JUGA:Kebijakan WFH ASN, Pemkab Muara Enim Tunggu Edaran Gubernur

BACA JUGA:Edaran WFH Diterapkan Tiap Hari Jumat, Satlantas Polrestabes Pastikan Pelayanan Seperti Biasa

Lalu, dengan penerapan WFH bagi ASN ini bukan semuanya WFH namun, untuk unit layanan langsung ke masyarakat tetap buka seperti biasa atau tetap kerja. 

"Bagi unit layanan tetap bekerja seperti biasa, yaitu seperti rumah sakit, puskesmas, perizinan, kantor bencana alam," ungkapnya. 

Lanjutnya, selain itu sejumlah kantor atau OPD juga tetap buka, dimana kepala perangkat daerah akan mengatur pegawainya siapa yang Work From Office (WFO) dan siapa yang WFH. Sehingga OPD tetap buka di hari Jumat. 

"Jadi di hari Jumat OPD yang bukan unit layanan tetap buka tetapi pegawainya dibuat piket. Yakni tetap ada ASN yang WFH dan WFO," jelas Anton. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Lakukan WFH Setiap Jumat, Ratu Dewa: Layanan Publik Tetap Normal

BACA JUGA:Pemkab OKI Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, OPD Layanan Tetap Laksanakan Tugas

Diberitakan, pemberlakuan WFH bagi ASN di pekan pertama berjalan lancar dengan pelayanan publik tetap prioritas, sementara Kemendagri mewajibkan Pemda mematuhi aturan ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: