Jumat Pekan Ini ASN OKI WFH, Unit Layanan ke Masyarakat Tetap Buka
ASN di lingkungan Kabupaten OKI pekan ini diberlakukan WFH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dimana WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat, efektif mulai 1 April 2026 (atau disesuaikan, dengan penegasan kembali pada minggu ke-2 April).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan WFH sebagai wujud loyalitas ke pusat, dengan pengaturan teknis diserahkan ke daerah masing-masing.
Dikatakan Tito, WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Meski begitu, Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor sesuai kebutuhan masing-masing.
BACA JUGA:Penerapan WFH Satu Hari dalam Seminggu di OKI Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Siap Dukung Pengurangan Hari Kerja dan Penerapan WFH
"Kebijakan itu prinsipnya harus diterapkan. Cuma masalah proporsinya yang diserahkan kepada daerah, diskresinya berapa yang WFH, berapa yang WFO,” kata Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, belum lama ini.
Mantan Kapolri itu pun mengingatkan pentingnya Pemda menunjukkan loyalitasnya terhadap pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















