Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar Muara Enim Berlanjut
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar Muara Enim Berlanjut--Fdl
SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkan gugatan praperadilan, yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.
Putusan ini sekaligus memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 15 April 2026.
Hakim tunggal, Qory Oktarina, dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni tersangka Kholizol Tamhulis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan tersangka Raga Alan, yang merupakan anak dari Kholizol Tamhulis.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan status tersangka, dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Suasana sidang putusan praperadilan penteapan tersangka penerima suap proyek irigasi--Fdl
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Persidangan tersebut turut dihadiri oleh tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin Darmadi Djufri dan rekan, serta pihak Kejati Sumsel sebagai termohon.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka posisi hukum kedua tersangka semakin menguat dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan total pagu anggaran mencapai Rp7 miliar pada tahun 2025.
BACA JUGA:Siring Irigasi Ataran Lubuk Genting 1 Air Lemutu Ambruk, 63 Hektar Sawah Gagal Tanam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















