Cara Urus Pemutihan Utang Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Perpres 2026: Syarat, Cara dan Tips Bayar

Kamis 12-02-2026,12:24 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

6. Detail akan mencakup: jumlah bulan tunggakan, iuran pokok, dan denda (jika ada)

BACA JUGA:Vivo V60, Harga HP Fotografi Terjangkau dengan Kamera setara DSLR dan Baterai Besar: Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Tecno Camon 50 Pro Usung Tampilan Layar AMOLED dengan Kecerahan 3000 Nits

Via Website BPJS Kesehatan:

1. Buka browser dan akses bpjs-kesehatan.go.id

2. Login ke akun peserta (jika sudah punya)

3. Masuk ke menu “Cek Iuran” atau “Tagihan”

4. Masukkan nomor kartu atau NIK untuk verifikasi

5. Tagihan akan ditampilkan lengkap dengan rincian

BACA JUGA:Vivo V60, Harga HP Fotografi Terjangkau dengan Kamera setara DSLR dan Baterai Besar: Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Layanan Administrasi JKN dari BPJS Kesehatan Palembang Padat Dikunjungi Warga

Via SMS:

1. Ketik: TAGIHAN<spasi>nomor_kartu_BPJS

2. Kirim ke 087775500400

3. Akan ada balasan SMS berisi total tagihan

Via WhatsApp:

Kategori :