Cara Urus Pemutihan Utang Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sesuai Perpres 2026: Syarat, Cara dan Tips Bayar

Kamis 12-02-2026,12:24 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

• Tunggakan yang bisa dihapus dendanya biasanya ada batasan periode tertentu

• Contoh: program 2024 menghapus denda untuk tunggakan sampai dengan Desember 2023

• Tunggakan setelah periode cut-off tetap kena denda normal

Syarat Administrasi:

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan:

• Kartu BPJS Kesehatan atau Virtual Account

• KTP peserta

• Kartu Keluarga (untuk peserta keluarga)

• Data rekening pembayaran atau bukti transfer

BACA JUGA:Charged Maleo S: Motor Listrik dengan Baterai Fast Charging dan Teknologi Terbaru, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Dicegat Matel Karena Salah Plat Nomor? Ini Cara Ampuh dan Langkah Hukum yang Wajib Kamu Tahu!

Verifikasi Data:

• Data peserta harus valid dan ter-update di sistem BPJS

• Alamat, nomor HP, email harus aktif untuk notifikasi

Mekanisme Pendaftaran (Berdasarkan Program Sebelumnya):

Biasanya tidak perlu “daftar” khusus karena pemutihan otomatis berlaku untuk semua peserta eligible dalam periode tertentu. Yang perlu dilakukan adalah:

Kategori :