Rampungkan Konstatering Rumah Mewah, PN Palembang Didesak Segera Eksekusi Objek Lelang

Rabu 11-02-2026,13:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

“Klien kami membeli secara sah melalui lelang resmi negara dan dinyatakan sebagai pemenang lelang di KPKNL. Sesuai aturan hukum, pembeli lelang yang sah adalah pembeli yang beritikad baik,” tegasnya.

"Bahkan saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) ini sudah balik nama menjadi nama klien," tambahnya.


Suasana penetapan konstatering terhadap objek tanah dan bangunan jelang eksekusi dari PN Palembang--Fadli

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Adjis telah memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk pembayaran pajak dan pengurusan sertifikat kepemilikan, serta mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang.

Namun dalam prosesnya, anak dari termohon eksekusi sempat mengajukan upaya hukum perlawanan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pihak tersebut tidak memiliki legal standing.

Menurut Redho, pengadilan menilai dokumen yang diajukan hanyalah akta pengikatan hibah, sementara sertifikat objek masih berada dalam status agunan bank saat itu, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghalangi eksekusi.

Redho berharap, setelah tahapan konstatering ini, PN Palembang segera menetapkan jadwal eksekusi pengosongan.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin, menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan kedua sebelum eksekusi dilakukan.

“Sebelumnya kami telah melakukan teguran atau aanmaning kepada termohon eksekusi, namun tidak diindahkan dan tetap bertahan di objek sengketa. Maka hari ini dilaksanakan konstatering,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil konstatering akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pengadilan untuk selanjutnya ditentukan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan.

“Dari hasil konstatering ini akan kami laporkan ke pimpinan. Kapan pelaksanaan eksekusi pengosongan akan diberitahukan kemudian kepada para pihak,” singkatnya.

Dengan telah dilaksanakannya konstatering di kawasan perumahan mewah tersebut, proses hukum atas objek lelang senilai Rp3,3 miliar lebih itu kini bakal memasuki babak akhir, hanya tinggal menunggu penetapan jadwal eksekusi resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.

Kategori :