Saksi Sebut RM Pagi Sore Tempat Pertemuan Terdakwa Novran Minta Jatah Fee Proyek Rumah Limas
Saksi Sebut RM Pagi Sore Tempat Pertemuan Terdakwa Novran Minta Jatah Fee Proyek Rumah Limas--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang dugaan kasus tipu gelap pembangunan rumah limas dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan, kembali menyita perhatian publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 4 Maret 2026 kemarin menghadirkan sejumlah fakta baru yang memantik perdebatan antara keterangan saksi dan bantahan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari dan Hery Fadlullah mendakwa Novran dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dakwaan tersebut, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana ratusan juta rupiah dari korban yang dijanjikan proyek pembangunan rumah limas.
BACA JUGA:Novran Eks Camat SU I Terseret Dugaan Skandal Proyek Fiktif Berujung Jadi Pesakitan
BACA JUGA:DPO Kasus Penipuan Rp843 Juta Akhirnya Ditangkap, Mailan Mangkir Saat Dieksekusi
Saksi korban, Acmad Yudy, di hadapan majelis hakim mengaku menyerahkan sejumlah uang sebagai fee agar bisa memperoleh proyek tersebut.
Keyakinannya muncul lantaran terdakwa saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Palembang.

Suasana sidang kasus penipuan proyek Rumah Limas atas nama terdakwa Novran Hansya Kurniawan--Fadli
Ia bahkan mengaku sempat datang langsung ke kantor dinas dan memastikan jabatan terdakwa.
“Saya yakin karena beliau kepala dinas. Saya datang ke kantor dan memang benar terdakwa menjabat di sana,” ungkap saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menurutnya, informasi awal proyek rumah limas diperoleh dari seseorang bernama Nopan.
Ia lalu melakukan konfirmasi kepada Fidya yang disebut sebagai ASN di Dinas Pariwisata. Dalam keterangannya, Fidya disebut membenarkan adanya proyek tersebut.
BACA JUGA:Cerita Pilu Jamaah Umrah: Saatnya Laporan Keuangan Jadi Penyelamat dari Penipuan Travel Haji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
