Rampungkan Konstatering Rumah Mewah, PN Palembang Didesak Segera Eksekusi Objek Lelang

Rabu 11-02-2026,13:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, melaksanakan tahapan konstatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan elit Perumahan Garuda Blok A17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Rabu 11 Februari 2026.

Pelaksanaan konstatering ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 3 Februari 2026, terkait objek eksekusi berdasarkan Risalah Lelang Nomor 932/04.02/2024-1 tanggal 26 September 2024.

Objek yang dilakukan pencocokan berupa tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tanggal 24 Juli 2007 atas nama Aria Kurniawan.

Pantauan di lokasi, proses konstatering berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Palembang Muhammad Afiuddin, petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, pihak Kelurahan 8 Ilir, jajaran Polsek Ilir Timur II, serta pihak keamanan Perumahan Garuda.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik

Meski pihak termohon eksekusi, Aria Kurniawan, tidak hadir dalam pelaksanaan tersebut, proses konstatering tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Redho Junaidi SH MH, yang mewakili Adjis selaku pemohon eksekusi, menyampaikan bahwa pelaksanaan konstatering merupakan langkah penting sebelum dilakukan eksekusi pengosongan.


Advokat Redho Junaidi SH MH kuasa hukum pemohon eksekusi objek lelang--Fadli

“Alhamdulillah, pelaksanaan konstatering hari ini berjalan lancar tanpa ada hambatan apa pun, meski pihak termohon eksekusi tidak hadir,” ujar Redho usai kegiatan.

Redho menjelaskan, objek tersebut sebelumnya merupakan milik Aria Kurniawan yang kemudian dijadikan jaminan kredit ke pihak bank. 

Namun karena kredit macet dan tidak mampu dilunasi, aset tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kliennya Adjis, lanjut Redho, membeli properti tersebut secara resmi melalui lelang negara dan dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai pembelian Rp3 miliar.

BACA JUGA:Sidang PS Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Aktivitas Pembangunan Kembali Jadi Sorotan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas

Kategori :