Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik

Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik

Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik--Fadli

SUMEKS.CO,- Dugaan praktik penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa objek fisik yang sah secara hukum alias bodong, kembali mencuat ke ruang publik. 

Kali ini, kasus tersebut menimpa dua warga asli Talang Kelapa, Kota Palembang, Ibrahim dan Syarkowi, yang terancam kehilangan tanah warisan keluarga yang telah mereka kuasai dan kelola selama puluhan tahun.

Kasus ini memantik keprihatinan luas karena sertifikat yang dijadikan dasar klaim, dan proses hukum diduga tidak memiliki keberadaan objek tanah yang nyata di lapangan. 

Padahal, secara hukum pertanahan, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus didukung oleh keberadaan fisik tanah yang jelas, teridentifikasi, dan dapat ditunjuk secara pasti.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik

BACA JUGA:Sidang PS Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Aktivitas Pembangunan Kembali Jadi Sorotan

Penerbitan sertifikat tanpa objek, menurut Sulastiyanah dinilai sebagai penyimpangan hukum serius yang berpotensi merampas hak warga.

Berdasarkan keterangan Sulastrianah SH selaku kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi, bahwa sejak 1979 kliennya telah menguasai dan mengusahakan sebidang tanah seluas kurang lebih 45.000 meter persegi.


Tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi pemohon perlawanan ekseskusi objek lahan di Talang Kelapa--Fadli

Tanah tersebut berada di kawasan Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, yang dahulu dikenal sebagai wilayah Danan.

"Lahan itu telah ditanami karet dan cempedak, serta dipagari beton sebagai bentuk penguasaan fisik yang nyata," ujarnya diwawancarai Selasa 10 Februari 2026.

Sebagian tanah tersebut, kata Sulastrianah telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12 dan klien menerima ganti rugi resmi. 

Bagian lainnya dijual kepada pihak ketiga dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), di antaranya SHM Nomor 0197 dan SHM Nomor 11822, yang hingga kini tidak pernah disengketakan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait